![]() |
| Sahril S.H Anggota Dewan Kehormatan PMI Lombok Barat. (foto istimewa). |
Menurut Sahril, Dewan Kehormatan memiliki tanggung jawab moral dan organisatoris untuk menjaga marwah, integritas, kredibilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap PMI sebagai organisasi kemanusiaan. Oleh karena itu, setiap persoalan yang berkembang perlu diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perbaikan tata kelola.
"Sebagai Anggota Dewan Kehormatan, saya berpandangan bahwa persoalan ini harus disikapi secara tenang, objektif, dan berdasarkan fakta. Organisasi tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik, tetapi harus mengedepankan klarifikasi, evaluasi, serta mekanisme organisasi sesuai kewenangan yang dimiliki," ujar Sahril.
Ia menjelaskan bahwa Dewan Kehormatan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Lombok Barat bersama seluruh anggota Dewan Kehormatan untuk membahas langkah-langkah organisasi yang perlu ditempuh. Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan dikoordinasikan dengan Ketua Pengurus PMI Kabupaten Lombok Barat, serta Ketua Pengurus PMI Provinsi Nusa Tenggara Barat, agar setiap keputusan yang diambil berada dalam satu kesatuan kebijakan organisasi dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Minimal Dewan Kehormatan bersama Pengurus PMI Provinsi perlu mengambil langkah organisasi dengan meminta Ketua PMI Kabupaten Lombok Barat dan Kepala UDD PMI Kabupaten Lombok Barat menyampaikan klarifikasi serta pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan UDD. Langkah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas organisasi, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa PMI memiliki komitmen untuk menjaga tata kelola organisasi yang baik," tegasnya.
Lebih lanjut, Sahril menyampaikan bahwa apabila hasil klarifikasi menunjukkan adanya hal-hal yang memerlukan pendalaman, Dewan Kehormatan dapat memberikan rekomendasi kepada Pengurus PMI Kabupaten Lombok Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit internal, dan apabila dipandang perlu dapat melibatkan audit independen atau audit eksternal sesuai dengan mekanisme organisasi dan ketentuan yang berlaku.
"Audit bukan dimaksudkan untuk mencari siapa yang benar atau siapa yang salah, melainkan sebagai instrumen organisasi untuk memastikan bahwa tata kelola administrasi, keuangan, pelayanan, dan pengelolaan UDD telah berjalan sesuai ketentuan. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar bagi organisasi untuk melakukan perbaikan, pembenahan, dan penguatan sistem tata kelola," jelas Sahril.
Terkait informasi yang berkembang mengenai status Kepala UDD PMI Kabupaten Lombok Barat, Sahril menegaskan bahwa Dewan Kehormatan juga perlu mencermati dokumen-dokumen resmi yang telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang sebagai bagian dari bahan klarifikasi organisasi.
"Apabila benar terdapat keputusan atau surat resmi dari instansi yang berwenang mengenai status kepegawaian maupun jabatan Kepala UDD PMI Kabupaten Lombok Barat, maka hal tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan dan evaluasi organisasi. Namun seluruh proses tersebut harus dilakukan secara objektif, berdasarkan dokumen resmi, serta tetap memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan sesuai prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Sahril menambahkan bahwa apabila dari hasil klarifikasi, evaluasi, maupun audit ditemukan fakta adanya pelanggaran terhadap ketentuan organisasi, administrasi, atau indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, maka organisasi harus mengambil langkah sesuai kewenangannya dan, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, menyerahkannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, Sahril mengajak seluruh jajaran PMI menjadikan persoalan ini sebagai momentum memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan sistem pengawasan internal, serta memperkuat budaya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
"PMI adalah organisasi kemanusiaan yang dibangun atas dasar kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan secara terbuka, objektif, profesional, dan melalui mekanisme organisasi yang benar. Harapan kami, seluruh pihak dapat bersikap kooperatif sehingga persoalan ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta, dan apabila diperlukan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme organisasi maupun ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap PMI tetap terjaga dan pelayanan kemanusiaan dapat terus berjalan secara optimal," tutup Sahril, S.H., Anggota Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Lombok Barat.(Ham).

0 Komentar