![]() |
Kepala KUA Gerung Lalu Munawir Sazali saat menghadiri ikrar wakaf di Desa Babussalam, Kamis (17/07/2025). |
Mandalikaplus.com - Lombok Barat, Penandatanganan sekaligus serah terima Akta Ikrar Wakaf diadakan di Dusun Bile Kedit Selatan Desa Babussalam Kecamatan Gerung, Kamis (17/07/2025), kegiatan ini melibatkan Kepala KUA Kecamatan Gerung sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang bertanggung jawab atas pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Dimana Wakif sebagai Pemilik tanah adalah Ustadz Samiun dan sebagai Nazhir adalah Saudara Turmuzi, Azhar dan Ahyat Basuki sebagai Pengurus Majelis Taklim Al-Asil serta dua orang saksi Kepala Dusun Bile Kedit Selatan dan Kepala Desa Babussalam.
"Penandatanganan dan serah terima Akta Ikrar Wakaf ini sebagai wujud nyata dalam melestarikan tanah wakaf dan memanfaatkannya untuk kepentingan agama," ujar Lalu Munawir Sazali Kepala KUA Gerung saat memimpin acara tersebut.
Serta ini juga merupakan akhir administrasi pembuatan EAIW di Aplikasi Siwak, yang mana harus mengupload bukti penandatangan dan serah terima Blanko Akta Ikrar Wakaf yang disertakan titik kordinat lokasi penyerahan tersebut.
Akta ikrar tanah wakaf harus melibatkan pihak Pewakif, Nazhir dan saksi. Dalam penandatanganan tersebut, tanah yang diwakafkan memiliki luas 200 M² berada di Dusun Bile Kedit Selatan Desa Babussalam Kecamatan Gerung, dan digunakan untuk Majellis Taklim Al-Asil.
Di tempat yang sama Ustadz H. Salman Al Farisi, Lc Petugas dari KUA Kecamatan Gerung mengungkapkan bahwa sebelum terbit AIW proses akta ikrar wakaf ini sudah dilakukan peninjauan lokasi, tujuannya untuk menentukan titik koordinat dan foto kondisi tanah agar dapat di input pada aplikasi siwak, yang merupakan platform digital untuk administrasi dan manajemen tanah wakaf dari KUA Kecamatan Gerung.
“Kami berharap dengan penyelesaian proses akta ikrar wakaf ini, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kepentingan umat muslim. Dengan adanya bangunan majelis taklim ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi umat muslim, bagi wakif juga menjadi amal jariyah yang terus mengalir.
“Setelah selesai ini agar dokumen baik AIW dan surat tanah segera diserahkan kepada Nazhir agar asset wakaf dapat dikelola dengan baik" tambah Salman.
Penandatanganan dan serah terima Akta Ikrar Wakaf ini menjadi langkah penting dalam melestarikan tanah wakaf sebagai aset yang berharga bagi umat Muslim. Dengan adanya kerjasama antara pihak Pewakif, nazhir, dan saksi, diharapkan tanah wakaf tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan kepentingan umat muslim.(Ham).
0 Komentar