![]() |
| Foto bersama Kasat Pol PP NTB dan Bea Cukai serta stakeholder terkait saat pemusnahan Rokok Ilegal di kantor Bea Cukai Mataram, (23/10). |
Mandalikaplus.com - Mataram, Kasat Pol PP Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. Fathul Gani menghadiri kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai dan perdagangan ilegal. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bea Cukai Mataram, Kamis (23/10).
Barang yang dimusnahkan antara lain 6.862.641 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek, 115.221 gram tembakau iris (TIS) ilegal, 424 butir obat-obatan, 400 pasang alas kaki, 46 eksemplar komik porno, satu buah sextoys, serta 1.875 kilogram pakaian bekas dan mainan bekas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal. Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari 324 kali penindakan selama periode April 2024 hingga Juni 2025, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp.11.293.920.821,00. Jika tidak dilakukan penindakan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.6.682.554.391,00.
Kasat Pol PP NTB Dr. Fathul Gani menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin antara berbagai pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah NTB.
“Sinergi ini harus dijaga, karena tindakan tegas terhadap pelanggaran merupakan bentuk komitmen kita dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi daerah,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata dari sinergi antara Satpol PP Provinsi NTB, Bea Cukai Mataram, dan aparat penegak hukum lainnya dalam pelaksanaan operasi penindakan “Gempur Rokok Ilegal”. Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

0 Komentar