![]() |
| Kasat Pol PP NTB Dr. Fathul Gani M.Si |
Mandalikaplus.com - Mataram, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB menyoroti meningkatnya aktivitas di rumah kos yang dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran norma di masyarakat. Kepala Satpol PP NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si, menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas penghuni kos karena keberadaannya semakin menjamur dan cenderung minim pengawasan, khususnya di wilayah Kota Mataram.
Menurutnya, pertumbuhan pesat kos-kosan, terutama di Mataram tidak diimbangi dengan sistem pengawasan memadai dari para pemilik. Kondisi ini dikhawatirkan membuka peluang terjadinya aktivitas negatif seperti praktik prostitusi, penyalahgunaan narkoba, hingga pergaulan bebas atau kumpul kebo, paparnya mengutip pemberitaan media ekbisntb.com
Ia menyebut, sejumlah laporan dari masyarakat menunjukkan adanya indikasi pelonggaran pengawasan terhadap penghuni kos, terutama di wilayah padat penduduk yang jumlah rumah kosnya meningkat pesat.
“Jadi, pemilik kos dihimbau untuk melakukan pengawasan terhadap penghuni-penghuninya. Jangan biarkan kebebasan tanpa kontrol dalam menjalankan usaha kos-kosan,” tegas Kwarda Pramuka NTB ini.
Ia menambahkan, pengelolaan kos tidak boleh sebebas-bebasnya karena menyangkut ketertiban umum, adat istiadat, serta budaya ketimuran yang dijunjung tinggi masyarakat NTB.
Ia menilai persoalan ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga menyangkut moral dan masa depan generasi muda. Di beberapa lokasi, muncul indikasi terjadinya aktivitas menyimpang di rumah kos akibat lemahnya kontrol dari pemilik. Padahal, menurutnya, rumah kos harus dapat memberikan suasana aman dan teratur sesuai norma agama dan sosial yang berlaku.
Satpol PP NTB mendorong agar pemilik rumah kos tidak sekadar menjalankan usahanya untuk kepentingan ekonomi, tetapi juga bertanggung jawab menjaga lingkungan sekitar. Pengawasan internal menjadi bagian penting sehingga aktivitas penghuni sejalan dengan aturan kepatutan dan ketertiban.
“Usaha kos-kosan harus berjalan sesuai norma-norma kepatutan,” ucapnya.
Di samping pemilik kos, peran masyarakat sekitar juga sangat penting. Fathul Gani menegaskan bahwa warga sekitar harus ikut mengawasi lingkungan kanan-kirinya. Jika ditemukan aktivitas yang mencurigakan, masyarakat perlu melapor pada pihak berwenang. Ia menuturkan, pengawasan kolektif akan membantu mencegah tempat kos menjadi sarang perbuatan terlarang yang meresahkan.
Dikatakan, keberadaan kos-kosan yang tidak mematuhi nilai agama dan kepatutan membuat masyarakat merasa risih. Karena itu, selain pendekatan penindakan, perlu dilakukan pembinaan dan komunikasi berkelanjutan antara pemilik kos, penghuni, dan aparat setempat. Dengan demikian, potensi pelanggaran dapat diminimalisasi sejak dini.
Pihaknya juga menilai bahwa pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memperkuat regulasi agar pengelolaan kos-kosan lebih tertata. Hal ini penting untuk memastikan tata kelola tempat tinggal sementara tersebut tidak bertentangan dengan norma di masyarakat serta tetap memberikan rasa aman bagi warga.
Melalui upaya pengawasan terpadu, Satpol PP NTB berharap usaha kos-kosan dapat tumbuh tanpa mengorbankan keamanan, kenyamanan, serta identitas budaya lokal.
“Kami juga harus menjaga agar ruang sosial kita tetap sehat dan sesuai norma budaya kita,” tandasnya.

0 Komentar