![]() |
| Penampakan Galian C yang ada di Desa Perampuan. |
Mandalikaplus.com - Lombok Barat, Lagi-lagi Galian C di wilayah Lombok Barat tepatnya yang berlokasi di Desa Perampuan Kecamatan Gerung, kembali menjadi sorotan beberapa LSM yaitu NCW NTB dan AMPES, Rabu (26/11/2025).
Kedua Lembaga Swadaya Masyarakat ini menilai bahwa aktivitas Galian C tersebut sudah menyalahi aturan.
Ketua Ampes Haetami menjelaskan, di lokasi tersebut sudah termasuk lahan penghijauan yang tidak di perbolehkan terlebih aktivitas seperti Galian C walaupun sudah mengantongi ijin, terkecuali di wilayah selatan seperti yang di Dusun Bongor, ungkapnya.
Haetami menambahkan dan mendukung pemerintah terkait seperti instansi Dinas PUTR Lombok Barat yang mengusung tema “Peduli Bumi dan Sosial”, dua aspek penting pembangunan berkelanjutan : pelestarian lingkungan dan kepedulian sosial.
Sementara itu Dir NCW NTB Fathurrahman Lord memaparkan bahwa dengan aktivitas Galian C yang terjadi sekarang ini, sangat mengganggu, terlebih lagi berada di dekat perumahan yang akan berdampak kerusakan dan mengakibatkan longsor apalagi ini di musim penghujan, tegasnya.
Lord menyebutkan lokasi Galian C seluas 4,8 hektare dan di duga menambah luas aktivitasnya kurang lebih 2 hektare.
Ini mengakibatkan kerugian daerah dan merusak lingkungan terlebih di lokasi tersebut masuk di wilayah penghijauan.
Maka untuk itu, kami meminta kepada Bupati Lombok Barat dan Dinas terkait untuk menutup aktivitas Galian C dan mencabut ijin dari CV. Bukit Batu Alam dengan pimpinan JB tersebut, tutupnya.(EP).

0 Komentar