![]() |
| Foto bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono dan Ketua Asosiasi Pemuda Koperasi Tambang Rakyat Taufiq Hidayat di kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB, Jum'at (30/01/2026). |
Mandalikaplus.com - Mataram, Aliansi pemuda yang tergabung dalam Asosiasi Pemuda Koperasi Tambang Rakyat resmi mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedatangan mereka ini bertujuan untuk mengadukan dugaan praktik mal administrasi terkait lambatnya proses penerbitan izin pertambangan oleh Pemerintah Provinsi NTB pada Jum'at (30/01/2026).
Ketua Asosiasi Pemuda Koperasi Tambang Rakyat, Taufiq Hidayat, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja birokrasi Pemprov NTB. Menurutnya, berdasarkan regulasi yang ada, penerbitan izin tambang seharusnya tuntas dalam waktu 14 hari kerja. Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik, proses tersebut terkesan sengaja diulur-ulur tanpa alasan yang jelas.
"Harusnya 14 hari kerja izin itu sudah terbit. Tapi ini seolah sengaja diulur-ulur. Ada apa sebenarnya? Ini untuk kepentingan siapa?" ujar Taufiq dengan nada tegas di hadapan media, Jum'at (30/01/26).
Taufiq juga mengaitkan hambatan ini dengan visi besar nasional. Ia menilai tindakan oknum birokrasi ini kontraproduktif dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas pertambangan ilegal dan mewujudkan Asta Cita.
Taupik Hidayat menyampaikan bahwa ketidakpastian tersebut bertentangan dengan ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024, yang secara jelas mengatur standar operasional prosedur (SOP) penerbitan IPR. Menurutnya, proses yang berjalan lamban dan tidak transparan berpotensi merugikan masyarakat penambang rakyat yang ingin beroperasi secara legal.
"Presiden berkomitmen memberantas tambang ilegal, tapi ironisnya, masyarakat yang ingin menempuh jalur legal dan mengajukan izin malah dipersulit. Padahal, tambang rakyat adalah motor penggerak ekonomi lokal yang nyata," imbuhnya.
“Saat ini terdapat sekitar 16 koperasi yang telah mengajukan permohonan IPR, namun belum satu pun memperoleh penerbitan izin. Kondisi ini sangat merugikan koperasi dan penambang rakyat, serta berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan hukum di lapangan,” jelasnya.
Kedatangan rombongan pemuda ini diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono. Pihaknya menyambut baik aspirasi tersebut dan meminta Asosiasi Pemuda segera melengkapi administrasi pengaduan.
Dwi menyarankan agar para pemuda segera membuat laporan secara resmi yang mewakili para penambang yang tengah berjuang mendapatkan izin tersebut. Hal ini diperlukan agar Ombudsman memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Ia menambahkan, hingga saat ini memang belum terdapat pemisahan dan kejelasan proses yang tegas dalam permohonan izin pertambangan rakyat di NTB. Ombudsman menyarankan agar koperasi-koperasi yang telah mengajukan permohonan secara resmi menyampaikan pengaduan tertulis kepada pemerintah daerah atau unit pelayanan perizinan terkait, serta aktif menanyakan perkembangan permohonannya.
Langkah Asosiasi Pemuda ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat mulai jengah dengan birokrasi yang berbelit. Kini, bola panas ada di tangan Pemprov NTB untuk menjelaskan mengapa proses yang seharusnya singkat menjadi berlarut-larut, di tengah upaya masyarakat untuk berkontribusi pada ekonomi daerah secara legal, tutupnya.(Ham).

0 Komentar