![]() |
| Taupik Hidayat Presiden Perhimpunan Pemuda Sasak NTB (tengah). |
Mandalikaplus.com - Mataram, Bahwasanya regulasi tentang pengangkatan Sekda NTB ini tercantum dalam beberapa literasi regulasi, setidaknya ada beberapa aturan yang berkaitan dengan pengangkatan Sekda, Sabtu (24/01/2025).
Taupik Hidayat selaku Presiden Perhimpunan Pemuda Sasak NTB menjelaskan PP No. 13 Tahun 2002, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkat Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Pejabat Negara, yang menyebutkan bahwa Sekda diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat.
Permendagri No. 74 Tahun 2022 tentang Tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang mengatur proses seleksi dan pengangkatan Sekda.
Ada beberapa alasan kenapa Perhimpunan Pemuda Sasak NTB menolak sekda import, berikut penjabarannya :
1. Kebutuhan akan pemahaman lokal : Sekda Import tidak memahami kondisi dan kebutuhan daerah secara mendalam.
2. Pengalaman dan jaringan lokal : Sekda Import tidak memiliki pengalaman dan jaringan yang kuat di daerah, sehingga tidak efektif dalam menjalankan tugas.
3. Stabilitas dan kontinuitas : Sekda Import cenderung tidak memiliki komitmen jangka panjang dengan daerah, sehingga tidak stabil dan kontinu dalam menjalankan program-program pembangunan daerah.
Kami juga akan bersurat ke Presiden yang akan di tembuskan ke Kemendagri terkait hal ini, itulah beberapa point pernyataan sikap kami yang menjadi alasan mengapa Perhimpunan Pemuda Sasak NTB menolak Sekda Import, tutupnya.(Ham).

0 Komentar