![]() |
| Taufik Hidayat Ketua Koalisi Pemuda NTB (foto istimewa) |
Mandalikaplus.com - Mataram, Kekecewaan mendalam menyelimuti Koalisi Pemuda NTB usai mengikuti agenda hearing hari kedua bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Rabu (25/2/2026).
Ketua Koalisi Pemuda NTB, M. Taufik Hidayat, menilai Pemprov NTB terkesan memberikan “harapan palsu” (PHP) karena belum merealisasikan komitmen yang disampaikan pada pertemuan sebelumnya.
Taufik menjelaskan, dalam hearing pertama pada 11 Februari lalu, pihak Pemprov berjanji segera memanggil koperasi serta menyelesaikan kendala administratif dalam waktu satu minggu. Namun, hingga kini persoalan tersebut belum juga tuntas.
“Kami kecewa. Kami berharap ada tindak lanjut nyata dari janji kemarin. Faktanya, sampai hari ini masalah belum clear. Kami minta Pemprov serius, jangan beri PHP kepada rakyatnya. Hadirlah sebagai ‘orang tua’ yang mengayomi,” ujarnya.
Berdasarkan data yang terungkap dalam pertemuan, dari sekitar 28 koperasi yang mengajukan IPR, baru 16 koperasi yang telah melengkapi berkas administrasi. Rinciannya, satu unit IPR telah terbit, 14 koperasi masih dalam proses pengajuan, dan sisanya berada pada tahap verifikasi serta pelengkapan dokumen.
Koalisi Pemuda NTB mendesak agar Pemprov tidak menahan izin bagi koperasi yang secara administrasi sudah lengkap.
“Yang sudah lengkap, silakan keluarkan IPR-nya. Yang belum, silakan diverifikasi. Kami tidak anti-administrasi, tapi jangan dipersulit,” tegasnya.
Salah satu poin krusial yang menjadi perdebatan adalah alasan Pemprov yang menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) sebelum menerbitkan IPR. Taufik menilai pola pikir tersebut keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam rezim Undang-Undang Minerba maupun Kepmen ESDM Nomor 174.
“Dalam aturan tidak ada kewajiban Perda harus disahkan terlebih dahulu sebelum IPR diterbitkan. Justru kami mengusulkan agar IPR diterbitkan sekarang, sembari proses Perda tetap berjalan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, secara teknis, setelah IPR terbit, koperasi masih membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat bulan untuk melakukan persiapan lahan, pembangunan dudukan mesin, hingga pembuatan kolam pengolahan. Jika menunggu Perda rampung baru IPR diterbitkan, masyarakat dinilai akan kehilangan waktu lebih lama untuk bekerja secara legal.
Taufik juga membandingkan kondisi NTB dengan Provinsi Maluku. Menurutnya, Maluku yang sempat belajar terkait IPR ke NTB justru telah menerbitkan lima hingga enam IPR, sementara Perda-nya menyusul.
“Kalau Maluku bisa, kenapa kita tidak bisa menjadi pelopor?” tanyanya.
Koalisi Pemuda NTB pun menagih komitmen Pemprov yang sebelumnya berjanji mempercepat dan mempermudah proses perizinan demi kemaslahatan masyarakat.
“Jangan hanya omon-omon. Realisasikan. Jangan terus menggunakan kata ‘akan’. Berikan bukti nyata kepada rakyat. Serahkan IPR itu agar rakyat bisa bekerja dengan tenang,” tutup Taufik.(Ham).

0 Komentar