Breaking News

Pemprov NTB di Nilai Abaikan Arahan Presiden Prabowo Terkait IPR, Koalisi Pemuda NTB Ancam Lapor ke Pusat

Taufiq Hidayat Ketua Koalisi Pemuda NTB saat di wawancara setelah hearing di Aula Kantor Dinas ESDM NTB, Rabu (04/02/2026).

Mandalikaplus.com - Mataram, Lambannya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Nusa Tenggara Barat kembali menuai sorotan tajam. Koalisi Pemuda NTB menilai Pemerintah Provinsi NTB tidak serius menjalankan arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penertiban tambang ilegal dan pemberian akses tambang legal kepada rakyat melalui koperasi.


Sebagai bentuk protes, Koalisi Pemuda NTB memastikan menggelar hearing publik di Aula Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 14.00 WITA, dengan melibatkan sekitar 50 orang massa.


Ketua Aliansi Pemuda NTB, Taupik Hidayat, menegaskan bahwa hingga kini koperasi tambang rakyat yang mengajukan IPR sejak Juli–Agustus 2025 belum juga mendapatkan kepastian, meskipun regulasi penerbitan izin telah diatur secara jelas dalam Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024.


“Presiden Prabowo sudah sangat tegas, tambang ilegal ditutup dan rakyat diberi ruang menambang lewat koperasi. Tapi di NTB, arahan itu seperti tidak diindahkan. Sudah lebih dari enam bulan, izin tidak kunjung terbit,” kata Taupik.


Menurutnya, alasan keterlambatan yang disampaikan Pemprov NTB dinilai tidak konsisten. Di satu sisi, koperasi rakyat terus diminta melengkapi dokumen, sementara di sisi lain satu koperasi justru telah mendapatkan izin, sehingga menimbulkan dugaan ketidakadilan dan perlakuan tidak setara.


“Kalau alasannya dokumen belum lengkap, kenapa satu koperasi bisa keluar izinnya? Ini yang kami pertanyakan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” tegasnya.


Taupik menilai pemerintah seharusnya bersikap proaktif membantu koperasi rakyat, bukan justru memperlambat proses dengan alasan administratif yang berulang. Ia menegaskan bahwa koperasi yang mengajukan IPR bukanlah korporasi besar, melainkan masyarakat kecil yang berusaha patuh pada aturan negara.


“Kalau ada kekurangan, panggil koperasinya, bantu selesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. SOP jelas menyebutkan 14 hari jika persyaratan lengkap, tapi faktanya sudah enam bulan lebih,” ujarnya.


Lebih lanjut, Koalisi Pemuda NTB memastikan akan mengirimkan surat resmi dalam waktu dekat kepada Gubernur NTB untuk meminta hearing lanjutan. Jika permohonan tersebut tidak direspons juga, maka mereka menyatakan siap bersurat langsung ke Presiden RI dan mendatangi Pemerintah Pusat guna meminta intervensi Kementerian ESDM.


“Kalau Pemprov NTB tidak mengindahkan arahan Presiden, kami akan bawa persoalan ini ke Jakarta. Ini menyangkut hak rakyat,” tegas Taupik.


Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Iwan Setiawan, membantah adanya unsur kesengajaan dalam menahan izin. Ia menegaskan bahwa seluruh permohonan IPR masih dalam proses karena banyak persyaratan yang belum sepenuhnya terpenuhi.


“Kalau semua persyaratan lengkap, Peraturan Teknis (Pertek) pasti kami keluarkan. Tidak ada niat menahan atau tebang pilih. Masalahnya masih ada tumpang tindih lahan, dokumen lingkungan belum selesai, hingga status lahan yang belum jelas,” jelas Iwan.


Ia menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 16 koperasi yang mengajukan IPR dan seluruhnya masih dalam tahap evaluasi teknis. Menurutnya, ada persyaratan di luar sistem OSS yang tetap harus dipenuhi demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari.


“Kami harus hati-hati. Jangan sampai izin keluar tapi menimbulkan masalah hukum ke depan,” ujarnya.


Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam kekecewaan Koalisi Pemuda NTB yang menilai ketidaktegasan Pemprov NTB justru berpotensi menggagalkan semangat reformasi pertambangan rakyat yang digaungkan Presiden RI.(Ham).

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close