![]() |
| Suasana hearing ke III Koalisi Pemuda NTB di Ruang Anggrek Kantor Gubernur yang di wakili oleh Kadis ESDM NTB Samsudin pada Kamis (12/03/2026). |
Mandalikaplus.com - Mataram, Koalisi Pemuda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggelar Hearing Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Jilid III bersama Pemerintah Provinsi NTB. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Anggrek Kantor Gubernur NTB, Kamis (12/3/2026) pukul 14.00 Wita.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Koalisi Pemuda NTB, Taufik Hidayat, dan dihadiri Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, S.Hut., M.Si, serta sejumlah perwakilan pemerintah daerah, koperasi masyarakat, dan awak media.
Dalam keterangannya kepada media, Taufik Hidayat menjelaskan bahwa hearing ketiga ini merupakan lanjutan dari dua pertemuan sebelumnya yang telah membahas berbagai persoalan terkait persyaratan administrasi dan dokumen perizinan bagi koperasi yang mengajukan IPR.
“Pada hearing kedua kemarin, kita sudah membahas persoalan dokumen dan berbagai persyaratan yang harus dilengkapi. Pada pertemuan ketiga ini fokus pembahasannya lebih kepada proses penerbitan IPR,” ujar Taufik.
Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah Pemerintah Provinsi NTB yang saat ini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi dan pengelolaan IPR sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, ia mengingatkan agar proses penerbitan IPR tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Menurutnya, sesuai regulasi, IPR seharusnya dapat diterbitkan paling lambat 14 hari setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan diunggah.
“Kami berharap seluruh dokumen seperti UKL-UPL dan persyaratan lainnya bisa selesai pada bulan Maret ini. Sehingga pada bulan April nanti IPR dapat diterbitkan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Taufik juga mengusulkan agar proses penerbitan IPR dapat dilakukan secara paralel dengan proses pembahasan Perda, sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam implementasi di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa setelah izin diterbitkan, koperasi tetap memerlukan waktu untuk mempersiapkan berbagai tahapan sebelum memulai aktivitas pertambangan, seperti penyiapan lahan, pembangunan fasilitas operasional, serta pembayaran jaminan reklamasi pasca tambang kepada pemerintah.
“Nilai jaminan reklamasi itu bisa mencapai lebih dari satu miliar rupiah dan wajib dibayarkan sebelum aktivitas pertambangan dimulai. Kami yakin koperasi siap memenuhi kewajiban itu, asalkan proses perizinannya juga dipercepat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, menyampaikan bahwa proses pengusulan dan pembahasan terkait IPR saat ini masih terus berjalan dan menunjukkan progres yang positif.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi telah melakukan pembahasan terkait titik koordinat wilayah koperasi, serta melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan pihak kehutanan dan kementerian terkait.
Beberapa aspek yang dibahas antara lain dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, serta emisi udara yang menjadi bagian dari persyaratan teknis dalam proses perizinan.
“Kami terus berupaya mempercepat proses ini. Koordinasi dengan kementerian terkait juga sudah kami lakukan, termasuk untuk memastikan kesesuaian dokumen lingkungan dan persyaratan lainnya,” ungkap Samsudin.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan arahan Gubernur NTB, terdapat tiga prinsip utama yang harus menjadi perhatian dalam proses penerbitan IPR.
Pertama, kegiatan pertambangan rakyat harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kedua, kelestarian lingkungan harus tetap dijaga. Ketiga, kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“IPR ini masih berproses dan terus berjalan. Namun tiga hal ini menjadi pesan penting dari Gubernur, yakni manfaat bagi masyarakat, perlindungan lingkungan, dan kontribusi terhadap peningkatan PAD,” tegasnya.
Melalui hearing ini, Koalisi Pemuda NTB berharap proses penerbitan IPR dapat segera diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, tertib, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.(Ham).

0 Komentar