Breaking News

Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi

Prof. Dr. H. Zainal Asikin (foto istimewa).

Mandalikaplus.com - Mataram, Polemik dugaan perselingkuhan hingga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan anggota DPRD NTB Marga Harun terus menjadi perhatian publik. Berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat turut menyeret sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum yang sebelumnya menangani perkara tersebut.


Menanggapi hal itu, kuasa hukum Marga Harun, Zainal Asikin, angkat bicara. Melalui keterangan via WhatsApp pada Sabtu (29/3/2026), ia menegaskan bahwa dirinya tidak lagi memiliki keterkaitan dengan persoalan yang saat ini kembali menjadi perbincangan.


Pria yang akrab disapa Miq Prof tersebut menjelaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Marga Harun, menyusul telah selesainya persoalan rumah tangga yang bersangkutan.


“Saya bukan lagi kuasa hukum MH karena persoalan rumah tangga MH sudah selesai, dengan ditariknya gugatan cerai beberapa hari yang lalu,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia menekankan bahwa berbagai dinamika yang berkembang, termasuk isu demonstrasi maupun narasi yang beredar di publik, tidak memiliki hubungan dengan tugas dan fungsi yang pernah dijalankannya sebagai kuasa hukum.


“Selanjutnya, jika terjadi dinamika politik di Dompu saat ini, tidak ada kaitannya dengan pembelaan hukum yang telah saya lakukan selama ini,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mencampuradukkan persoalan hukum yang telah selesai dengan isu-isu lain yang berkembang, termasuk yang berpotensi menimbulkan opini publik yang tidak berdasar.


Di sisi lain, Miq Prof menyampaikan apresiasi terhadap langkah kepala daerah yang memilih menempuh jalur hukum dalam menyikapi berbagai tudingan dan narasi negatif yang beredar di media sosial. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga marwah dan kredibilitas jabatan publik.


Ia mendukung upaya pelaporan terhadap akun-akun yang dinilai menyebarkan informasi yang tidak benar dan berpotensi merugikan nama baik pihak tertentu.


“Langkah menempuh jalur hukum adalah pilihan yang tepat untuk memberikan kepastian dan keadilan, sekaligus menjadi pembelajaran agar ruang digital tidak disalahgunakan,” pungkasnya.


Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum tentu memiliki dasar yang jelas.(Ham).

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close