Breaking News

Prof Asikin : Jangan Bawa Kasus Hukum Marga Harun ke Urusan Politik

Prof. Dr. H. Zainal Asikin (foto istimewa).

Mandalikaplus.com - Mataram, NTB, Polemik dugaan perselingkuhan hingga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Marga Harun terus menjadi sorotan publik. Menanggapi berkembangnya isu yang turut menyeret namanya, kuasa hukum Marga Harun, Prof. Dr. H. Zainal Asikin, angkat bicara.


Ditemui di kediamannya pada Rabu malam (25/3/2026), Prof. Dr. H. Zainal Asikin yang akrab disapa Miq Prof menyampaikan kekhawatiran sekaligus kekecewaannya atas upaya pihak tertentu yang mengaitkan persoalan hukum yang ditanganinya dengan isu politik, termasuk rencana demonstrasi yang mencatut namanya.


Ia menegaskan bahwa isu demonstrasi terkait dugaan perselingkuhan dan KDRT tersebut tidak memiliki hubungan dengan tugas dan fungsinya sebagai kuasa hukum.


“Saya ingin sampaikan kepada teman-teman media bahwa isu akan adanya demonstrasi terkait persoalan perselingkuhan dan KDRT Marga Harun tidak ada kaitannya dengan tupoksi saya sebagai lawyer,” ujarnya.


Tegaskan Fokus Pada Koridor Hukum


Lebih lanjut, Prof. Asikin menekankan bahwa dirinya menjalankan tugas secara profesional sesuai koridor hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa tuntutan pemakzulan Bupati Dompu yang berkembang di tengah masyarakat merupakan ranah politik dan bukan bagian dari tanggung jawabnya sebagai kuasa hukum.


“Itu bagian dari kerja politik. Tidak ada kaitannya dengan saya sebagai lawyer. Jangan diplintir dan memainkan nama saya,” tegasnya.


Ia juga menegaskan tidak pernah terlibat ataupun memberikan dukungan terhadap agenda demonstrasi yang mengatasnamakan dirinya. Dirinya meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.


“Saya tidak pernah menginstruksikan, mendukung, apalagi terlibat dalam rencana aksi tersebut. Saya fokus pada penanganan perkara hukum klien saya,” imbuhnya.


Tekankan “Pure Theory of Law”


Sebagai Guru Besar Hukum Universitas Mataram, Prof. H. Zainal Asikin menegaskan bahwa pendekatan yang digunakannya dalam menangani perkara ini berlandaskan pada prinsip Pure Theory of Law, yakni memisahkan persoalan hukum dari kepentingan politik maupun opini publik.


“Tugas saya adalah menyelesaikan persoalan hukum, bukan gerakan politik. Saya tidak mau digeret atau digiring opini. Fokus saya hanya pada penegakan hukum,” tegasnya.


Bantah Isu dan Ungkap Fakta Perdamaian


Terkait narasi yang menyudutkan kliennya, Prof. Asikin juga membantah sejumlah tudingan, khususnya terkait isu KDRT. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya telah terjadi upaya perdamaian antara kedua belah pihak di Polda, yang dibuktikan dengan dokumen berupa foto dan kwitansi perdamaian senilai Rp. 300 juta yang diterima langsung oleh istri marga harun.


“Klien saya dituduh macam-macam, padahal ada bukti perdamaian. Namun sekarang justru seolah-olah tidak pernah berdamai dan persoalan terus digiring ke publik,” jelasnya.


Klarifikasi Status Perceraian


Dalam kesempatan tersebut, Prof. Zainal juga meluruskan status hubungan rumah tangga Marga Harun. Ia menyebut bahwa proses perceraian masih berlangsung dan belum diputus oleh pengadilan, sehingga secara hukum keduanya masih berstatus suami-istri.


“Perlu dipahami, hubungan mereka belum diputus pengadilan. Proses perceraian masih berjalan,” katanya.


Ia juga menambahkan bahwa gugatan cerai justru diajukan oleh pihak istri terlebih dahulu, sementara kliennya disebut tidak menginginkan perceraian. Di sisi lain, pihaknya mengklaim memiliki bukti terkait dugaan hubungan istimewa yang menjadi bagian dari konflik rumah tangga tersebut.


Imbau Jaga Kondusivitas


Prof. H. Zainal Asikin mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas daerah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa setiap persoalan harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum tanpa mencampuradukkan dengan kepentingan lain.


Ia juga menegaskan, apabila namanya terus diseret dalam opini politik, tidak menutup kemungkinan dirinya akan mempertimbangkan untuk mundur sebagai kuasa hukum.


“Jika terus digiring ke ranah politik, saya bisa saja mengambil keputusan untuk tidak lagi menjadi kuasa hukum,” tegasnya.


Hingga saat ini, kasus yang melibatkan Marga Harun masih dalam proses penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Publik diharapkan menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.(Ham).

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close