![]() |
| Yusri, LSM Edukasi (foto istimewa). |
Mandalikaplus.com - Lombok Barat, LSM Edukasi menemukan fakta kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Lombok Barat dr. SM adalah seorang ASN PPPK aktif di puskesmas Kediri yang merangkap jabatan sebagai kepala UDD PMI Lombok Barat tanpa ijin pembina ASN dalam hal ini Bupati LAZ selaku atasannya.
Kepala unit donor darah dan Ketua PMI Lombok Barat memiliki hubungan keluarga yaitu paman dan keponakan, sehingga sangat rentan terjadinya konflik kepentingan dan rawan terjadinya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), jelas Yusri saat dikonfirmasi pada Rabu (22/04/2026).
Yusri juga mempertanyakan izin dari Pembina ASN dalam hal ini Bupati Lombok Barat yang sedang gencar-gencarnya kampanyekan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, "Bupati LAZ menurut saya dalam hal ini kecolongan, tegasnya."
Ia juga sangat menyesalkan Kepala Dinas Kesehatan Lobar yang di anggap lalai dalam mengontrol jajarannya, terlebih PPPK di larang keras rangkap jabatan dan wajib untuk fokus dalam tugas pokok, sehingga dia mendesak Bupati LAZ mengevaluasi Kepala Dinas Kesehatan Lobar.
Ia pun juga menduga, dr.SM tidak mengikuti prosedur sebagaimana ASN lain yang menempati jabatan pada lembaga/instansi berbeda dari instansi induknya di Dinas Kesehatan Lombok Barat, Kepala Dinas dianggap lalai dalam melakukan pengecekan bawahannya di puskesmas, terlebih lagi PPPK adalah pegawai dengan status kontrak yang harus melalui penilaian berkala tiap tahunnya oleh OPD yang membawahinya.
Dimana yang bersangkutan harus menentukan pilihan kariernya apakah akan tetap sebagai ASN PPPK atau memilih jadi pegawai di UDD PMI Lobar, jika nantinya ditemukan fakta administratif yang bersangkutan tidak mendapatkan izin dari atasannya melalui penempatan tertentu, sebab berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023 dan PP No. 49 tahun 2018 (ASN termasuk PPPK) wajib fokus pada tugas pokok dan dilarang menerima penghasilan dari 2 sumber berbeda. dia (Kepala UDD PMI Lobar) harus memilih berkarier di puskesmas sebagai PPPK atau memilih Unit donor darah menjadi pegawai disana sebagai Kepala. BKD, Kepala Dikes dan Inspektorat Lombok Barat harus segera turun memeriksa untuk melakukan pembinaan pada yang bersangkutan, tutupnya.(Ham).

0 Komentar