![]() |
| PBH Peradi Mataram yang di wakili Rosi dan Habib saat mendatangi gedung Komisi III DPR RI, Jum'at (24/04/2026). |
Mandalikaplus.com - Jakarta, Tim Kuasa Hukum Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Mataram yang diwakili oleh Habib dan Rosi secara telah mendatangani gedung Komisi III untuk melayangkan surat kepada Komisi III DPR RI guna meminta pengawasan ketat terhadap proses penegakan hukum dalam perkara yang menjerat Rizka Sintiani dalam kasus kematian suaminya yang mendudukan dirinya sebagai terdakwa, Jum'at (24/04/2026).
"Langkah ini diambil bukan sekadar formalitas. Habib dan Rosi menegaskan bahwa upaya bersurat kepada Komisi III DPR RI bukan hanya sebatas proses administrasi, melainkan telah disertai dengan koordinasi dan komunikasi aktif dengan anggota serta pimpinan Komisi III DPR RI terkait berbagai kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang menimpa Rizka Sintiani, tegasnya."
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tim kuasa hukum menilai perkara ini sarat kejanggalan serius dan berpotensi mencederai prinsip keadilan.
"Dalam persidangan, tidak terdapat satu pun keterangan saksi maupun alat bukti yang secara jelas, tegas, dan meyakinkan mengarah kepada Rizka Sintiani maupun para terdakwa lainnya sebagai pelaku. Kondisi ini menunjukkan lemahnya konstruksi pembuktian yang dipaksakan untuk menjerat para terdakwa, jelasnya."
Tidak hanya itu, sejumlah saksi yang dihadirkan justru memberikan keterangan yang saling bertentangan satu sama lain. Ketidaksinkronan ini bukan sekadar perbedaan teknis, melainkan menyentuh substansi perkara, sehingga semakin memperkuat dugaan bahwa perkara ini dibangun tanpa dasar fakta hukum yang utuh dan objektif.
"Yang lebih mengkhawatirkan, dalam fakta persidangan terungkap bahwa handphone milik korban Esco Fascarelly yang juga merupakan suami dari terdakwa Rizka Sintiani, tidak pernah dilakukan ekstraksi digital. Padahal, perangkat tersebut merupakan alat bukti yang sangat krusial dan berpotensi membuka tabir kebenaran secara terang dalam perkara ini, ungkapnya."
Tidak dilakukannya ekstraksi terhadap handphone korban tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap profesionalitas proses penyidikan, dan berisiko besar menimbulkan ketidakadilan, tidak hanya bagi Rizka Sintiani tetapi juga bagi para terdakwa lainnya.
Atas dasar berbagai kejanggalan tersebut, Tim Kuasa Hukum PBH PERADI Mataram menilai bahwa perkara ini terkesan dipaksakan dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Oleh karena itu, pengawasan dari Komisi III DPR RI menjadi sangat mendesak untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius untuk mengawal proses hukum agar tetap berada dalam koridor yang benar, serta memastikan kebenaran materiil dapat terungkap tanpa rekayasa, tutupnya.(Ham).

0 Komentar