Breaking News

DPP KAI Resmi Lantik Dr. Lalu Anton Hariawan Sebagai Ketua DPD KAI NTB Periode 2026-2031

Ketua DPD KAI NTB Dr. Lalu Anton Hariawan bersama Ketua Umum DPP KAI dan beberapa mantan Ketua DPD KAI NTB sebelumnya saat pelantikan pengurus DPD KAI NTB Periode 2026-2031 di Hotel Merumatta, Sabtu (23/05/2026).

Mandalikaplus.com - Lombok Barat, Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Nusa Tenggara Barat (DPD KAI NTB) resmi memulai babak baru kepengurusan untuk periode 2026–2031. Pelantikan pengurus baru ini dipimpin langsung Ketua Umum DPP KAI, Siti Jamilah Lubis, S.H., M.H., bertempat di Hotel Merumatta Senggigi Lombok Barat. Sabtu (23/05/2026).

Pelantikan ini menandai legalitas kepemimpinan Dr. Lalu Anton Hariawan, S.H., M.H., sebagai Ketua DPD KAI NTB yang baru. Acara tersebut berlangsung sakral dan turut dihadiri oleh jajaran petinggi DPP KAI, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, perwakilan kepala daerah, serta jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. Untuk diketahui, KAI merupakan organisasi advokat besar yang didirikan oleh almarhum Indra Sahnun Lubis, S.H., dan saat ini Dewan Pengawasnya diketuai oleh Prof. Dr. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H.

Ketua DPD KAI NTB, Dr. Lalu Anton Hariawan, menegaskan komitmennya untuk langsung tancap gas menjalankan roda organisasi. Salah satu program prioritasnya adalah memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan empat pilar penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi, dan Advokat).

Langkah taktis bahkan sudah mulai dibangun bersama Kejaksaan Tinggi NTB, salah satunya terkait sosialisasi Hukum Acara Pidana yang baru serta pelibatan pihak kejaksaan sebagai tim pengajar dalam Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) KAI.

"Kami ingin melahirkan advokat KAI yang tidak hanya memiliki kredibilitas tinggi, tetapi juga bermoralitas. Terkait penegakan hukum di NTB, KAI berkomitmen tidak akan pandang bulu, sekalipun pelanggaran itu dilakukan oleh anggota kami sendiri," tegas Lalu Anton saat diwawancarai media.

Ketegasan ini diamini oleh Ketua Umum DPP KAI, Siti Jamilah Lubis. Ia menyebut KAI sangat menjunjung tinggi integritas. "Jika ada anggota kita yang nakal, walaupun dia kaya, tetap kita sanksi tegas hingga pemecatan secara permanen. Kami sudah membuktikan itu pada tiga anggota sebelumnya," ujar Siti Jamilah.

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) KAI ke-18 yang jatuh pada 30 Mei 2026 mendatang, DPD KAI NTB mendapatkan instruksi langsung dari pusat untuk menggelar aksi sosial massal. Sebanyak 337 advokat KAI yang tersebar di seluruh wilayah NTB diperintahkan untuk memberikan pelayanan dan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat.

"Masyarakat Nusa Tenggara Barat yang membutuhkan konsultasi, pendampingan, atau bantuan hukum silakan merapat pada tanggal 30 Mei nanti. Pelayanan ini terbuka untuk seluruh jenis permasalahan hukum, baik pidana, perdata, Tata Usaha Negara (TUN), dan lainnya. Kami welcome dan siap membantu," tambah Lalu Anton. Selain pelayanan gratis, KAI NTB juga berencana memperbarui dan memperkuat kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendiri Bangsa di setiap kabupaten/kota se-NTB.

Ketua Umum DPP KAI, Siti Jamilah Lubis, juga memberikan pandangan strategisnya terkait arah politik organisasi dan isu terkini di dunia advokat Indonesia. Menanggapi posisi KAI terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Siti Jamilah menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program-program yang berpihak pada rakyat, terlebih Ketua Dewan Pengawas KAI, Sufmi Dasco Ahmad, berada di lingkaran strategis pemerintahan.

Siti Jamilah juga secara blak-blakan menyatakan tidak setuju terhadap wacana sistem wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang belakangan kembali mencuat. Menurutnya, Indonesia lebih cocok menerapkan sistem wadah berserikat banyak (multi bar) namun dengan aturan pengetatan yang jelas melalui Undang-Undang Advokat, mengingat saat ini jumlah organisasi advokat sudah menjamur hingga lebih dari 100 organisasi.

"Kita sudah pernah mencoba sistem single bar dulu, dan hasilnya justru terjadi keributan hingga perpecahan. Jadi multi bar adalah yang paling realistis saat ini, namun syarat pendirian organisasinya harus ketat, misalnya minimal memiliki 10.000 anggota dan tersebar di seluruh provinsi. Tidak bisa hanya 10 orang berkumpul lalu bikin organisasi sendiri," tegasnya di hadapan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

Siti Jamilah menaruh harapan besar pada kepemimpinan anak-anak muda berintegritas seperti Lalu Anton di NTB. Menurutnya, pergantian tongkat estafet kepada generasi muda yang cerdas dan melek teknologi adalah langkah krusial agar organisasi advokat di Indonesia tetap tumbuh sehat dan profesional di masa depan.(Ham).

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close