![]() |
| Yusri Ketua Edukasi NTB (kanan) bersama beberapa aktivis saat mengunjungi Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Kamis (07/05/2026). |
Mandalikaplus.com - Lombok Barat, Ketua Edukasi NTB, Yusri menyayangkan beredarnya pamflet aksi yang dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan NCW terkait dugaan diskriminasi dan pungutan liar di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Tuduhan yang disampaikan secara terbuka kepada publik seharusnya didasarkan pada fakta, data, dan bukti yang jelas, bukan sekadar asumsi atau opini sepihak. Kamis (07/05/2026).
Dalam negara hukum, setiap tuduhan terhadap seseorang maupun lembaga wajib memenuhi prinsip praduga tak bersalah. Menuduh adanya pungli tanpa menyertakan bukti kuat berpotensi menimbulkan kegaduhan publik, merusak nama baik institusi, serta menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ketua Edukasi NTB, Yusri menegaskan bahwa hukum tidak dibangun di atas dugaan liar ataupun narasi yang belum terverifikasi. Jika memang terdapat indikasi pelanggaran, maka langkah yang tepat adalah melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan menggiring opini publik melalui pamflet atau propaganda.
“Kami mendukung pengawasan terhadap lembaga negara, namun pengawasan juga harus objektif, beretika, dan berdasarkan fakta. Jangan sampai semangat kontrol sosial justru berubah menjadi tuduhan tanpa dasar yang dapat mencederai prinsip keadilan,” tegasnya.
Ia juga meminta semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghormati proses hukum yang benar. Kritik dan kontrol sosial adalah bagian dari demokrasi, namun harus dilakukan secara profesional agar tidak menjadi fitnah atau pembunuhan karakter terhadap pejabat maupun institusi tertentu.
Ia pun turut mengajak masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar serta tidak mudah terpengaruh oleh tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.
"Hukum harus berbicara dengan bukti, bukan dengan asumsi" tutupnya.(Ham).

0 Komentar