![]() |
| Surat resmi dari Dinas Kesehatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DikesP2KB) Lombok Barat. |
Mandalikaplus.com - Lombok Barat, Penataan disiplin aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kembali menjadi sorotan. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Lombok Barat menjatuhkan teguran tertulis sekaligus meminta pengunduran diri dari jabatan Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Lombok Barat terhadap dr. Souvia Muthmainnah.
Langkah tersebut tertuang dalam dua surat resmi yang diterbitkan Dinas Kesehatan Lombok Barat pada Juli 2026. Dokumen tersebut menunjukkan adanya persoalan terkait pelaksanaan tugas ASN dan jabatan di lembaga lain tanpa izin pimpinan.
Surat pertama berupa Surat Teguran Tertulis Nomor 800/1281/DIKESPPKB/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Dalam surat tersebut, dr. Souvia yang tercatat sebagai Dokter Ahli Pertama pada UPT Puskesmas Kediri dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berupa “bekerja pada lembaga lain tanpa seizin pimpinan (Kepala Dinas Kesehatan PPKB)”.
Dinas Kesehatan menyatakan tindakan tersebut tidak sesuai dengan kewajiban dan ketentuan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5.
Atas pelanggaran tersebut, dr. Souvia diberikan hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis.Namun persoalan tidak berhenti pada teguran.
Empat Hari Berselang, Diminta Tinggalkan Jabatan Kepala UDD
Hanya berselang empat hari, Dinas Kesehatan Lombok Barat menerbitkan surat kedua, yakni Surat Nomor 800/1294/DIKESPPKB/VII/2026 tertanggal 24 Juli 2026 dengan perihal Permintaan Pengunduran Diri dari Jabatan Kepala UDD PMI Kabupaten Lombok Barat.
Surat tersebut secara tegas meminta dr. Souvia untuk segera mengundurkan diri atau tidak lagi menjabat sebagai Kepala UDD PMI Kabupaten Lombok Barat.
Alasan yang dicantumkan bukan sekadar persoalan administratif. Dinas Kesehatan menyebut langkah tersebut diperlukan untuk menjaga tertib administrasi kepegawaian, mengoptimalkan pelaksanaan tugas ASN, serta menghindari rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu efektivitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Lombok Barat.
“Bersama ini kami sampaikan agar Saudara segera mengundurkan diri atau tidak lagi menjabat sebagai Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Lombok Barat,” demikian bunyi substansi surat tersebut.
Dinas Kesehatan juga meminta yang bersangkutan memfokuskan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai penugasan di UPT Puskesmas Kediri, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan profesional dan efektif.
Bukan Sekadar Pergantian Jabatan
Dua surat resmi tersebut membuka persoalan yang lebih luas mengenai disiplin ASN, rangkap jabatan, dan tata kelola pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Sebab, Dinas Kesehatan secara eksplisit menyebut adanya potensi konflik kepentingan dan gangguan terhadap efektivitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagai salah satu pertimbangan permintaan pengunduran diri dari jabatan Kepala UDD PMI.
Artinya, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang menduduki jabatan Kepala UDD PMI, tetapi menyangkut bagaimana seorang ASN menjalankan tugas kedinasannya secara penuh, tertib, dan sesuai aturan.
Terlebih, pelayanan kesehatan dan donor darah merupakan bagian penting yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, penataan sumber daya manusia pada sektor tersebut dituntut berlangsung profesional, transparan, dan tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan. Menariknya, kedua surat tersebut tidak hanya berhenti sebagai dokumen internal Dinas Kesehatan.
Surat teguran tertulis ditembuskan kepada Inspektur Kabupaten Lombok Barat, Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Barat, serta atasan langsung yang bersangkutan.
Sementara surat permintaan pengunduran diri dari jabatan Kepala UDD PMI juga ditembuskan kepada Inspektur Kabupaten Lombok Barat dan Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Barat.
Pelibatan unsur pengawasan dan kepegawaian tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ini telah masuk dalam ranah administrasi dan penataan disiplin kepegawaian.
Langkah Dinas Kesehatan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa pelaksanaan tugas ASN tidak boleh berjalan tumpang tindih apabila berpotensi mengganggu kewajiban utama sebagai aparatur pemerintah.
Kini, publik menunggu bagaimana tindak lanjut penataan jabatan Kepala UDD PMI Kabupaten Lombok Barat setelah adanya surat permintaan pengunduran diri tersebut.
Yang jelas, dua dokumen resmi Dinas Kesehatan Lombok Barat telah memberikan gambaran bahwa persoalan rangkap tugas dan kepatuhan terhadap disiplin ASN menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Hingga berita ini di turunkan, Ketua PMI Lombok Barat belum memberikan respon atau bisa dikonfirmasi.(Red)

0 Komentar