![]() |
| Samsul Hadi Idris Ketua 1 Bidang Organisasi PMI Lombok Barat. |
Mandalikaplus.com - Lombok Barat, keluarnya 3 surat dari DinKesP2KB Lombok Barat pada tanggal 24 Juli sebagai kelanjutan dari proses audit kinerja dan audit investigatif oleh Inspektorat dan BKSDM Lobar menemukan fakta baru dengan pemberian sanksi berupa teguran tertulis dan meminta kepala UDD PMI Lombok Barat mengundurkan diri sebab sebagai ASN PPPK bekerja di tempat lain tanpa izin dari atasan, Rabu (05/07/2026).
Kami menyayangkan kejadian ini sebab sebagai pengurus justru tahu dari pemberitaan media, yang menandakan terdapat persoalan serius di Markas PMI Lobar sebagai sekretariat pengurus, dengan tidak adanya informasi maupun pemberitahuan baik kepada jajaran pengurus maupun Dewan Kehormatan PMI Lobar.
DinKesP2KB Lombok Barat juga mengeluarkan teguran tertulis kepada PMI Lobar dan meminta agar di setiap merekrut ASN Lobar sebagai pegawai agar berkordinasi dengan pemerintah daerah.
Samsul Hadi Idris selaku Ketua 1 bidang organisasi PMI Lombok Barat justru mengungkap fakta baru terkait kinerja Kepala UDD PMI LOBAR, dimana yang bersangkutan tidak melaporkan pelaksanaan tugasnya di akhir tahun 2025 berupa laporan penerimaan dan pengeluaran uang darah PMI pada UDD PMI Lobar sebagai bagian dari kontrol pengurus terhadap jalannya Unit Kerja PMI Lobar serta tidak membuat rencana anggaran dan pendapatan belanja UDD yang ditetapkan dan di sahkan oleh pengurus dengan nilai Milyaran rupiah sehingga UDD PMI Lobar tak ubahnya auto pilot, telah berjalan tanpa aturan dan menjauhkan UDD PMI dari akuntabilitas dan transparansi sebagai tanggungjawab publik pada unit layanan organisasi kemanusiaan Palang Merah Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan organisasi nomor 03/PO/PP.PMI/X/2025 tentang Unit Donor Darah PMI .
Lebih lanjut, adapun besaran biaya pengganti pengelolaan darah (BPPD) PMI Lobar adalah sebesar Rp.475.000 perkantongnya, sebagaimana surat keputusan Ketua PMI Lobar nomor 85/30.20.01/UDD-LBR/VIII/2024 tahun 2024. Sehingga apabila jumlah pendonor setiap bulannya pada kisaran 1.500 sampai 2.000 orang pendonor sebagaimana publikasi Ketua PMI Lobar pada tanggal 24 April 2026 melalui media www.faktantb.com, maka penerimaan UDD PMI Lobar yang tidak dilaporkan kepada pengurus sekurang kurangnya berjumlah Rp.8.5 Milyar.
Pun juga dengan upaya kontrol darah yang dihasilkan dari proses pengolahan hasil transfusi pendonor dengan memastikan kualitasnya melalui uji kelayakan secara berkala setiap tahun, sebab pada Desember 2024 hasil ujinya diketahui bersama oleh jajaran UDD PMI Lobar yang memerlukan penyempurnaan.
Tanpa adanya laporan baik manajemen pengelolaan keuangan maupun kualitas produk hasil pengolahan darah sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat, maka ini sangat bertentangan dengan prinsip prinsip dasar PMI yang jujur melaksanakan tanggung jawab pengabdian bagi kemanusiaan.
"Kami prihatin dan menjadi tidak nyaman atas situasi dan kondisi ini sehingga dengan keluarnya 3 surat DinKesP2KB Lobar terhadap saudari Souvia Mutmainnah sebagai ASN PPPK Lobar yang terikat kontrak dengan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas keseharian sebagai staf di Puskesmas Kediri, maka kami berharap Dewan Kehormatan PMI Lobar memanggil Ketua PMI Lobar dan Kepala UDD PMI Lobar untuk memberikan penjelasan terkait pertanggungjawaban ini serta PMI Provinsi NTB agar turun tangan memerintahkan audit UDD PMI Lobar sebagaimana telah diatur pada pasal 48 ayat 3 PO 2025 tentang UDD PMI untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat dalam memberikan sumbangsih melalui donor darah bagi pasien yang membutuhkan," tutupnya.

0 Komentar