Breaking News

PTUN Mataram Gelar Sidang Gugatan KDRT WNA dan Warga Lokal, Kuasa Hukum Soroti Deportasi Frederick Raby

Muhammad Alfan SH, kuasa hukum Frederick Raby sesaat setelah persidangan di PTUN Mataram, Rabu (19/08/2026).

Mandalikaplus.com - Mataram, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar persidangan terkait perkara yang melibatkan warga negara asing (WNA) Frederick Raby dengan warga lokal, Ema, yang turut menyinggung persoalan rumah tangga, dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta tindakan deportasi yang dilakukan pihak Imigrasi Kelas I TPI Mataram terhadap Frederick.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Adi Guna Bima Sakti, S.H., M.H., didampingi anggota majelis hakim Pramudita Andarjati, S.H., dan I Putu Bisama Labdajaya, S.H. Rabu, (19/08/2026).

Dalam persidangan, kuasa hukum Frederick Raby, Muhammad Alfan bersama Dika Zulfikar, menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait persoalan yang menjadi pokok perkara.

Muhammad Alfan menjelaskan, keterangan para saksi tidak hanya berkaitan dengan kisruh rumah tangga antara Frederick dan Ema, tetapi juga menyangkut hubungan keluarga serta persoalan hukum yang masih harus diselesaikan Frederick di Indonesia.

“Yang kami hadirkan hari ini berkaitan dengan keterangan saksi-saksi yang menerangkan kisruh rumah tangga antara Frederick dan Ibu Ema. Selama ini seolah-olah digaungkan bahwa Frederick yang melakukan KDRT terhadap Ibu Ema. Padahal di dalam persidangan terbukti bahwa kedua belah pihak saling melapor,” kata Alfan usai persidangan.

Menurutnya, salah satu saksi memberikan keterangan mengenai hubungan anak dengan kehidupan rumah tangga Frederick dan Ema. Sementara saksi lainnya turut menyinggung persoalan deportasi yang dilakukan pihak Imigrasi terhadap Frederick.

Alfan menilai, tindakan deportasi tersebut perlu diuji kembali karena menurutnya Frederick memiliki hubungan keluarga serta kepentingan hukum yang masih harus diselesaikan di Indonesia.

“Di dalam Undang-Undang Keimigrasian ada pengecualian bagi warga negara asing yang memiliki keluarga di Indonesia. Artinya, tidak bisa kemudian dilakukan deportasi begitu saja tanpa melihat kondisi dan kepentingan hukum yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Frederick masih memiliki sejumlah kepentingan hukum di Indonesia, termasuk adanya laporan yang harus diselesaikan serta persoalan hubungan keluarga yang menurutnya menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan kali ini, pihak Frederick sebenarnya mengajukan tujuh orang saksi. Namun, baru sebagian yang dapat diperiksa karena beberapa saksi berada di luar daerah.

“Hari ini kami mengajukan tujuh saksi, tetapi yang dapat diperiksa baru dua. Sisanya akan kami ajukan untuk pemeriksaan berikutnya karena ada yang berada di Jakarta dan Bogor,” jelas Alfan.

Selain persoalan KDRT dan hubungan keluarga, kuasa hukum juga mempersoalkan status penangkalan terhadap Frederick setelah dirinya dideportasi. Menurut Alfan, tidak terdapat kepastian mengenai sampai kapan Frederick diperbolehkan kembali ke Indonesia.

“Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, apakah Frederick berhak kembali atau tidak. Karena deportasi yang dilakukan Imigrasi ini berkaitan dengan penangkalan, sementara kami belum mendapatkan kepastian batas waktunya,” katanya.

Alfan menegaskan, pihaknya telah menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan terhadap keputusan yang dikeluarkan pihak Imigrasi.

“Kami sudah melakukan upaya hukum, salah satunya dengan mengajukan gugatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi. Harapan kami, gugatan ini dapat dikabulkan,” tegasnya.

Ia berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama terkait status Frederick sebagai WNA yang memiliki hubungan keluarga dan kepentingan hukum di Indonesia.

“Yang kami perjuangkan bukan hanya persoalan pribadi, tetapi kepastian hukum. Kami ingin seluruh proses ini dilihat secara objektif berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkas Muhammad Alfan.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan di PTUN dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya.(Ham).

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close