Breaking News

PTUN Mataram Gelar Sidang Gugatan Deportasi Frederick Raby, Kuasa Hukum Soroti Ketentuan UU Keimigrasian

M. Alfan salah satu lowyer Frederick Raby sesaat setelah keluar sidang di PTUN Mataram, Rabu (19/08/2026).

Mandalikaplus.com - Mataram, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar persidangan perkara yang berkaitan dengan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap warga negara asing (WNA) Frederick Raby. Perkara tersebut turut bersinggungan dengan persoalan rumah tangga Frederick dengan warga negara Indonesia, Ema, serta status dan kepentingan hukum Frederick yang masih berada di Indonesia.

Sidang yang berlangsung pada Rabu (19/8/2026) tersebut dipimpin Hakim Ketua Adi Guna Bima Sakti, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Pramudita Andarjati, S.H., dan I Putu Bisama Labdajaya, S.H.

Dalam persidangan, kuasa hukum Frederick Raby, Muhammad Alfan bersama Dika Zulfikar, menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait pokok perkara, termasuk persoalan rumah tangga, hubungan keluarga, serta tindakan deportasi yang dilakukan pihak Imigrasi terhadap Frederick.

Muhammad Alfan mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan rumah tangga antara Frederick dan Ema. Para saksi juga memberikan keterangan mengenai hubungan keluarga serta persoalan hukum yang menurutnya masih harus diselesaikan Frederick di Indonesia.

“Yang kami hadirkan hari ini berkaitan dengan keterangan saksi-saksi yang menerangkan kisruh rumah tangga antara Frederick dan Ibu Ema. Selama ini seolah-olah digaungkan bahwa Frederick yang melakukan KDRT terhadap Ibu Ema. Padahal di dalam persidangan terbukti bahwa kedua belah pihak saling melapor,” kata Alfan usai persidangan.

Menurut Alfan, salah satu saksi memberikan keterangan mengenai hubungan anak dengan kehidupan rumah tangga Frederick dan Ema. Sementara saksi lainnya turut menyinggung persoalan deportasi yang dilakukan pihak Imigrasi terhadap Frederick.

Ia menilai, tindakan keimigrasian terhadap Frederick perlu dilihat secara utuh, termasuk mempertimbangkan keberadaan hubungan keluarga serta kepentingan hukum yang masih harus diselesaikan di Indonesia.

Kuasa Hukum Soroti Pasal 71 huruf c

Dalam perkara tersebut, kuasa hukum Frederick juga menyoroti ketentuan dalam peraturan keimigrasian sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 pada dokumen yang diajukan dalam persidangan.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dilakukan bersamaan dengan pencantuman dalam daftar penangkalan, kecuali dalam kondisi tertentu, antara lain apabila WNA memiliki manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, melakukan pelanggaran yang dapat diperbaiki dengan cepat dan mudah, dan/atau memiliki alasan kemanusiaan seperti memiliki orang tua, suami, istri dan/atau anak berkewarganegaraan Indonesia.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang disoroti kuasa hukum dalam memperjuangkan kepastian hukum terhadap status Frederick.

“Di dalam Undang-Undang Keimigrasian ada ketentuan yang harus diperhatikan ketika seorang warga negara asing memiliki hubungan keluarga dengan warga negara Indonesia. Jadi, kondisi dan alasan hukum yang melekat pada orang tersebut harus dilihat secara utuh,” ujar Alfan.

Menurutnya, keberadaan keluarga di Indonesia serta kepentingan hukum yang masih harus diselesaikan menjadi bagian penting yang semestinya dipertimbangkan dalam penerapan tindakan administratif keimigrasian.

Alfan juga menyinggung ketentuan mengenai pendeportasian dan pengawasan keberangkatan sebagaimana diatur dalam bagian lain peraturan tersebut. Menurutnya, penerapan tindakan keimigrasian terhadap Frederick harus memberikan kejelasan mengenai konsekuensi hukum setelah deportasi dilakukan, terutama berkaitan dengan status penangkalan dan kemungkinan kembali ke Indonesia.

“Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, apakah Frederick berhak kembali atau tidak. Karena deportasi yang dilakukan Imigrasi ini berkaitan dengan penangkalan, sementara kami belum mendapatkan kepastian batas waktunya,” katanya.

Ajukan Sejumlah Saksi

Dalam agenda persidangan tersebut, pihak Frederick sebenarnya mengajukan tujuh orang saksi. Namun, baru dua saksi yang dapat diperiksa karena beberapa saksi lainnya berada di luar daerah.

“Hari ini kami mengajukan tujuh saksi, tetapi yang dapat diperiksa baru dua. Sisanya akan kami ajukan untuk pemeriksaan berikutnya karena ada yang berada di Jakarta dan Bogor,” jelas Alfan.

Ia mengatakan, saksi-saksi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada majelis hakim mengenai hubungan Frederick dengan keluarga di Indonesia, persoalan rumah tangga yang terjadi, serta rangkaian peristiwa yang kemudian berujung pada tindakan administratif keimigrasian.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melihat perkara tersebut dari sisi persoalan rumah tangga, tetapi juga dari aspek hukum administrasi pemerintahan dan kepastian hukum bagi seorang WNA yang masih memiliki kepentingan hukum di Indonesia.

Soroti Hak Mengajukan Keberatan

Selain ketentuan mengenai deportasi, pihak kuasa hukum juga menyoroti ketentuan mengenai pengajuan keberatan terhadap tindakan administratif keimigrasian.

Dalam Pasal 73 sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diajukan, disebutkan bahwa Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian dapat mengajukan permohonan keberatan atas tindakan tersebut secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktur Jenderal.

Ketentuan tersebut, menurut kuasa hukum, menunjukkan bahwa tindakan administratif keimigrasian juga memiliki mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh WNA yang merasa keberatan terhadap keputusan yang dikenakan kepadanya.

“Kami sudah melakukan upaya hukum, salah satunya dengan mengajukan gugatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi. Harapan kami, gugatan ini dapat dikabulkan,” tegas Alfan.

Kepentingan Hukum Frederick di Indonesia

Alfan menambahkan, Frederick masih memiliki sejumlah kepentingan hukum di Indonesia, termasuk laporan yang menurutnya harus diperjelas dan diselesaikan serta persoalan hubungan keluarga yang menjadi bagian dari perkara.

Karena itu, pihaknya meminta agar persoalan deportasi tidak dilihat secara terpisah dari keseluruhan rangkaian persoalan yang melatarbelakanginya.

“Kepentingan hukum yang masih ada di Indonesia, termasuk laporan yang harus diselesaikan dan hubungan keluarga, menjadi bagian yang kami sampaikan dalam persidangan,” ujarnya.

Ia berharap majelis hakim dapat melihat perkara tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan para saksi, dokumen yang diajukan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

“Yang kami perjuangkan bukan hanya persoalan pribadi, tetapi kepastian hukum. Kami ingin seluruh proses ini dilihat secara objektif berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkas Muhammad Alfan.

Perkara gugatan tersebut hingga kini masih berproses di PTUN. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang belum hadir akan dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya. Hasil akhir mengenai sah atau tidaknya keputusan administratif keimigrasian terhadap Frederick sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan perkara selesai.(Ham).

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close