Akibat diposting berulang kali oleh terdakwa dengan kata-kata yang dinilai tidak pantas, akhirnya Kasus ini dilaporkan langsung Eks Gubernur NTB ke pihak kepolisian. Sidang ITE ini menghadirkan tiga saksi yang salah satu diantaranya, Eks Gubernur NTB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Isrin Kurniasih, Hakim Anggota, Lalu Muh Sandi Iramaya dan Glorius Anggundoro.
Dalam kesaksiannya, Eks Gubernur NTB melaporkan terdakwa karena keberatan atas ragam tudingan kepada dirinya melalui akun facebook @pimred pusaranntb. Tudingan itu menurutnya tidak masuk akal. Sebab dirinya selama ini tidak pernah mengenal, apalagi berkomunikasi via WhatsApp dengan mantan istri terdakwa.
"Itu tidak masuk akal. Saya dikirimkan oleh orang-orang saya akun Facebook pusaranntb melalui WA pribadi. Dan sudah bukan rahasia umum, pemegang akun Facebook pimpred pusaranntb adalah terdakwa," ungkapnya.
Sidang semakin alot. Terlebih saat Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terdakwa Junaidi alias Joni untuk menanggapi kesaksian Eks Gubernur NTB. Sayangnya terdakwa tidak dapat menunjukan alat bukti yang menguatkan tuduhan Eks Gubernur NTB berselingkuh. Terdakwa juga menolak untuk meminta maaf atas tuduhan yang dilemparkan ke Eks Gubernur NTB.
Terdakwa kekeh menyebut Eks Gubernur NTB berselingkuh berdasarkan keyakinan sendiri dan informasi, yang dia peroleh dari masyarakat. Dalam sidang, terdakwa juga meminta PN Mataram untuk menghadirkan beberapa saksi lagi.(Ham).
0 Komentar